Senin, 18/04/2022 Seperti yang sudah dikabarkan bahwa presiden kita Joko Widodo telah memberikan penerangan bahwa gaji PNS ke-13 akan diturunkan beserta dengan Tunjangan Kinerja sebesar 50% sekaligus dengan THR. Kemudian akan diterus ditindak lanjuti oleh Menteri Keuangan, Mendagri, dan PAN RB. “Untuk tunjangan kinerja besarannya tergantung dari standar daerah masing-masing ya, sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibagikan pada sekitar bulan Juni.” Kata Nurkapilah salah satu pegawai negeri sipil di Dispora Palembang saat diwawancarai, Senin (18/4/2022).
(Salah satu ruangan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Palembang)
Berdasarkan pidato dari bapak Presiden sendiri, THR ini
akan cair minimal H-10 dari lebaran. Terkait penerima Tunjangan Kinerja, akan
didapatkan oleh semua golongan, ASN, TNI, POLRI, dan penerima pensiun serta
pejabat Negara akan menerima THR (sesuai kekuatan APBD masing- masing). Bukan tanpa alasan, tunjangan kinerja besar
yang diterima PNS di tahun ini sebagai bentuk apresiasi kepada para aparat pusat
maupun daerah dalam menangani Covid-19, serta diharapkan agar dapat menambah
daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan. “Menurut saya, saat ini keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah sudah mulai berangsur
normal kembali. Jadi wajar saja apabila pada tahun ini PNS dapat menerima tunjangan kinerja.” Ucap Jimmy
Alamsyah Putra salah satu PNS di Dispora Palembang, Senin (18/4/2022).
Untuk pengaturan anggarannya sendiri gaji berasal dari APBN, sementara
Tunjangan Kinerja berasal dari APBD, sehingga jumlahnya sesuai standar dari
daerah masing-masing.
Kalau di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tunjangan tersebut berasal dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2022, dengan berpedoman peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. UU No. 11 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Permendagri No. 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022;
4. SK Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2021 tentang APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2022;
6. Peraturan Walikota Palembang No. 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2022;
7. Peraturan Walikota Palembang No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No. 19 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
0 comments:
Post a Comment